Rentenir Masa Kini, Siapakah Dia??



https://id.theasianparent.com/kasus-pinjaman-online

Rentenir

                Pinjaman merupakan Salah satu fenomena yang masih hidup dan masih eksis di lingkungan sekitar kita, bahkan tidak dapat di pungkiri jika hal tersebut kita pun pernah melakukannya. Apalagi di era moderen ini sudah banyak sekali pinjaman online yang menawarkan uang dengan begitu mudahnya.

                Jika dulu ada yang namanya rentenir, yaitu seseorang yang melakukan kegiatan peminjaman uang atau modal. Renten atau kegiatan renten suatu aktifitas dimana seseorang meminjamkan uang dengan bunga yang berlipat-lipat yang memungkinkan bunga tersebut melebihi utang pokoknya jika cicilannya terlambat.

1.       Eksistensi praktik rentenir ini dikarenakan masyarakat menyadari lebih mudahnya dan lebih efisiennya meminjam uang dari rentenir dari pada meminjam uang dari bank atau lembaga peminjaman lainnya. Sebab apabila masyarakat meminjam uang dari rentenir tidak membutuhkan kelengkapan surat-surat identitas dan keterangan jenis usaha lainnya, selain prosesnya juga cepat masyarakat juga diberi kemudahan untuk mencicil atau mengangsur uang peminjaman tersebut perhari, perminggu, bahkan perbulan.

2.       Sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan yang telah disepakati antara peminjam dan si rentenir. Selain itu tidak ada hukum peradilan yang melarang pekerjaan tersebut. Namun demikian, keberadaan rentenir atau pelepas uang (money lender) di Indonesia sulit terdeteksi pihak luar (outsiders) karena cenderung bersifat tertutup. Kondisi tersebut dikarenakan dalam kehidupan masyarakat luas di Indonesia, pekerjaan sebagai rentenir dipandang sebagai pekerjaan yang negatif. Jika ditarik dari sudut pandang agama dan norma masyarakat, rentenir adalah pekerjaan yang tidak dapat dibenarkan.

3.       Rentenir biasanya beroperasi di saat panen gagal, ketika para petani sangat membutuhkan uang namun tidak dapat memberi jaminan kepada bank dan juga para pedagang kecil yang membutuhkan modal usaha.

Sasaran rentenir lainnya adalah konsumen produk perbankan yang telah dimasukkan ke daftar hitam karena bermasalah dengan bank (kredit macet). Atau pengusaha-pengusaha kecil menengah yang kesulitan akses permodalan dari bank serta rumah tangga-rumah tangga yang memerlukan dana cepat. Pinjaman dari rentenir atau tengkulak tidak memerlukan jaminan sertifikat rumah atau barang berharga lainnya (kebanyakan hanya memerlukan kartu tanda penduduk atau identitas lainnya), namun memiliki risiko tinggi.

4.       Seperti perjanjian pada umumnya, perjanjian pinjam meminjam uang oleh rentenir ini tentu melibatkan dua belah pihak, yaitu pihak yang memberikan pinjaman (kreditor) dan pihak yang menerima pinjaman (debitor). Kedua belah pihak ini mengadakan sebuah perjanjian atau kesepakatan pinjam meminjam uang yang disertai dengan bunga yang sudah ditentukan oleh kreditor.

Dalam pembentukan kesepakatan melalui pernyataan kehendak ini, terkadang posisi tawar antara kedua belah pihak tidak seimbang, debitor dalam kondisi terdesak dan sangat membutuhkan uang menempati posisi tawar yang lemah sementara kreditor yang memiliki uang (keunggulan secara ekonomi) dengan posisi tawar yang lebih kuat menetukan bunga yang cukup besar. Dalam kondisi demikian pembentukan kata sepakat melalui perjumpaan kehendak kedua belah pihak menjadi cacat. Cacat kehendak atau cacat kesepakatan dapat terjadi karena kekhilafan atau kesesatan, paksaan, penipuan, dan penyalahgunaan keadaan.5 Tiga cacat kehendak yang pertama diatur dalam KUHPerdata sedangkan cacat kehendak yang terakhir (penyalahgunaan keadaan) tidak diatur dalam KUH Perdata, namun lahir kemudian dari yurisprudensi. Penyalahgunaan keadaan berkaitan dengan kondisi yang ada pada saat kesepakatan terjadi, yang membuat satu di antara dua pihak berada dalam keadaaan tidak bebas untuk menyatakan kehendaknya.

 Seorang rentenir seperti contoh kasus di atas dalam posisinya yang memiliki banyak dana (keunggulan ekonomi) memanfaatkan kondisi dirinya untuk memberi pinjaman dengan bunga sesukanya dan dalam jangka waktu sesukanya juga bahkan terkadang hampir tidak masuk akal, dan di posisi yang lemah seorang peminjam dengan kondisinya yang mendesak karena tidak ada pilihan lain.

 

Pinjaman Digital

Teknologi adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia, terlebih di tengah pandemi yang melanda. Dengan hadirnya teknologi, kini masyarakat di mudahkan dalam berbagai aktivitas yang mengubah sumber daya alam menjadi alat-alat sederhana.

Teknologi kini telah mempengaruhi masyarakat di sekelilingnya dalam banyak cara. Kini teknologi telah memperbaiki ekonomi masa kini yaitu ekonomi global. Seperti yang sedang marak-maraknya saat ini yaitu pinjaman online. Tujuan pinjaman online ini untuk memudahkan masyarakat baik yang di kota maupun yang di desa dalam meminjam uang untuk kebutuhan modal usaha ataupun kebutuhan lain.

Sedangkan syarat-syarat dalam meminjamnya sangatlah mudah dan cepat, dengan hanya bermodalkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan persyaratan yang lain yang tidak menyulitkan, nasabah sudah bisa pinjam uang dengan hanya hitungan beberapa jam saja sudah bisa cair.

 

Resiko Pinjaman Online

Akses informasi berkenaan pinjaman online memang cenderung mudah diperoleh. Hanya dengan mengetik di situs internet melalui smartphone, informasi berkenaan dengan pinjol akan bermunculan. Terkadang, bagi sebagian pengguna smartphone cenderung abai dengan masuknya pesan/notifikasi dari nomor tidak dikenal berkenaan dengan penawaran pinjaman online. Sedangkan sebagian lagi cenderung tertarik dengan penawaran yang diberikan. Ada juga yang justru sering merasa terganggu dengan masuknya pesan dari nomor tidak dikenal.

Namun, lagi –lagi kemudahan penawaran yang diberikan oleh pinjaman online tidak semanis realitanya. Buktinya, sebagian peminjam ada yang merasa terkena jebakan. Karena pada kenyataannya ada banyak sekali dampak dari pinjaman online tersebut, seperti :

1. Data pribadi di aplikasi pinjaman online

Dalam mengajukan pinjaman online, sebagai bagian dari prosedur pinjaman online, calon peminjam wajib mengunduh aplikasi pinjaman online. Nasabah mengunduh aplikasi di ponsel dan dari situ mengajukan pinjaman.

Hal ini membuat masyarakat merasa diberi kemudahan dalam meminjam, namun sangatlah beresiko tinggi ekspose data-data pribadi di ponsel yang diminta aksesnya oleh perusahaan pinjaman online saat nasabah mengajukan pinjaman.

2. Bunga Tinggi

Sebelum meminjam ini fakta yang harus di ketahui sejak awal bahwa tingkat bunga pinjaman online relatif lebih tinggi. Bahkan sangat tinggi sekali, sampai saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengatur soal batasan bunga pinjaman online.

Tingginya suku bunga diserahkan kepada market player, perusahaan pinjaman online. Perusahaan pinjaman online memiliki alasan sendiri menerapkan bunga setinggi itu. Salah satunya, tingginya resiko kemacetan nasabah online, akibat kemudahan persyaratan dan kecepatan persetujuan.

3. Pinjaman belum terdaftar OJK

Ada banyak layanan yang menawarkan pinjaman online, akan tetapi mana yang terdaftar di OJK? apakah pinjamannya legal atau ilegal?.

 

Kasus Pinjaman Online

·         Eny (39) dijauhi anggota keluarga karena terbelit utang pinjaman online. Jeratan utang bermula saat ia membutuhkan uang Rp1 juta. Tapi yang utuh ia terima hanya Rp800 ribu. Bunga yang harus Eny bayar atas pinjamannya itu mencapai Rp500 ribu atau lebih dari 50 persen dari uang yang dia pinjam. Eni kesulitan membayar pinjamannya karena sudah tidak bekerja sebagai cleaning service.   Akibatnya, Eny terus dikejar penagih utang alias debt collector. Tak hanya itu, Eny juga dipermalukan habis-habisan. Debt collector yang mengejarnya menyebarkan informasi utang serta fotonya ke seluruh kontak di ponselnya. Tak berhenti di situ, para penagih tersebut pun terus menghujani Eny dengan teror dan ancaman.  Ujungnya, Eny merasa malu. Ia merasa nama baiknya sudah tercemar. Dia sempat memiliki keinginan untuk mengakhiri hidupnya. 

 

·         Februari 2019, seorang sopir taksi ditemukan tewas gantung diri di sebuah kamar indekos karena terjerat pinjaman online. Saat tewas, ditemukan surat yang berisi bahwa ia sedang terlilit utang dan dikejar-kejar oleh rentenir online.  “Wahai para rentenir online, kita ketemu nanti di alam sana. Kepada OJK dan pihak berwajib, tolong berantas pinjaman online yang telah membuat jebakan setan,” tulis korban yang berinisial Z dalam suratnya. Korban juga berpesan agar keluarganya tidak perlu membayar utang kepada rentenir online.

 

Ditinjau dari aspek kewenangan OJK terhadap inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan diatur dalam POJK Nomor 13 /POJK.02/2018. Sedangkan pengaturan pinjaman online berbasis teknologi informasi termuat dalam POJK No 77/POJK.01/2016. Kewenangan OJK berkaitan erat terhadap pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Secara spesifik, OJK berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pinjaman online yang terdaftar. Menurut data rilis OJK, sebanyak 127 perusahaan yang baru terdaftar per 7 Agustus 2019. Pengawasan OJK berkenaan dengan kewajiban bagi penyelenggara untuk menyampaikan laporan berkala secara elektronik kepada OJK, baik laporan bulanan maupun laporan tahunan. Termasuk di dalamnya memuat laporan atas pengaduan Pengguna disertai tindak lanjut penyelesaian pengaduan.

Lantas bagaimana peran OJK? Mengingat kredit online dari aplikasi Kredit Pintar termasuk 127 perusahaan terdaftar. OJK pun dapat memberlakukan pengawasan sebagaimana ketentuan POJK Nomor 77 /Pojk.01/2016. Lalu, bagaimana dengan perusahaan berstatus ilegal? OJK tidak berwenang melakukan pengawasan pinjaman online ilegal. Terlebih lagi, larangan bagi perusahaan pinjaman online terdaftar hanya bersifat sanksi administratif. Baik berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin. Adapun tugas pengawasan terhadap pinjaman online ilegal diserahkan pemerintah dengan membentuk Satgas Waspada Investigasi (SWI) yang bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Hukum sering kali ketinggalan. Penindakan terhadap pinjaman online yang berkaitan dengan hukum pidana didasarkan pada KUHP dan UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Akan tetapi, dalam pemberlakuannya pun masih terdapat kekurangan. Bahwa cakupan hukum pidana tidak dapat menjangkau keseluruhan tindak pidana dalam penyelengaraan pinjaman online. Penjeratan pinjaman online selama ini dikenakan terhadap dugaan tindak pidana berupa penyebaran data pribadi, pengancaman dalam penagihan, penipuan, fitnah maupun pelecehan seksual melalui media elektronik.

 

Seharusnya, pemerintah melalui pembentuk undang-undang memberikan atensi lebih terhadap penyelenggaraan pinjol. Diperlukan suatu kebijakan guna pengaturan pinjol. Bahwa pembaruan hukum diperlukan dengan dibuatnya peraturan khusus yang mengatur penyelengggaran pinjol, mengingat semakin berkembangnya teknologi dan informasi dalam bertransaksi elektronik.

 

Jadi, Siapakah Rentenir masa kini?

Dari ulasan diatas dapat kita simpulkan ‘siapakah Rentenir masa kini tersebut’ ya, siapa lagi jika bukan pinjaman online yang juga sangat mudah untuk dicairkan, namun memiliki banyak sekali resiko kedepannya. Oleh karena itu, sebisa mungkin jangan sampai kita masuk dalam perangkap rayuan manis mereka dengan segala bentuk iming-imingnya, karena sudah dapat dipastikan itu hanya akan merugikan diri kita kedepannya.

Jadi, apakah teman-teman juga setuju jika pinjaman online kita sebut sebagai rentenir masa kini, karena kecanggihan tekhnologi?

 

Referensi

1.       file:///C:/Users/Siti%20Asmaul%20Husna/Downloads/12021-26362-1-PB.pdf

2.       https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--wabah-pinjaman-online

3.       https://lifepal.co.id/media/kasus-pinjaman-online/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengontrol atau Memaksa?

3 TIPS NGEBUCININ DIRI SENDIRI

3 Tips Jitu Mengalahkan Mental Block