Rentenir Masa Kini, Siapakah Dia??
https://id.theasianparent.com/kasus-pinjaman-online
Rentenir
Pinjaman
merupakan Salah satu fenomena yang masih hidup dan masih eksis di lingkungan
sekitar kita, bahkan tidak dapat di pungkiri jika hal tersebut kita pun pernah
melakukannya. Apalagi di era moderen ini sudah banyak sekali pinjaman online
yang menawarkan uang dengan begitu mudahnya.
Jika
dulu ada yang namanya rentenir, yaitu seseorang yang melakukan kegiatan
peminjaman uang atau modal. Renten atau kegiatan renten suatu aktifitas dimana
seseorang meminjamkan uang dengan bunga yang berlipat-lipat yang memungkinkan
bunga tersebut melebihi utang pokoknya jika cicilannya terlambat.
1. Eksistensi
praktik rentenir ini dikarenakan masyarakat menyadari lebih mudahnya dan lebih efisiennya
meminjam uang dari rentenir dari pada meminjam uang dari bank atau lembaga
peminjaman lainnya. Sebab apabila masyarakat meminjam uang dari rentenir tidak
membutuhkan kelengkapan surat-surat identitas dan keterangan jenis usaha
lainnya, selain prosesnya juga cepat masyarakat juga diberi kemudahan untuk
mencicil atau mengangsur uang peminjaman tersebut perhari, perminggu, bahkan
perbulan.
2. Sesuai
dengan kemampuan dan kesepakatan yang telah disepakati antara peminjam dan si
rentenir. Selain itu tidak ada hukum peradilan yang melarang pekerjaan
tersebut. Namun demikian, keberadaan rentenir atau pelepas uang (money lender)
di Indonesia sulit terdeteksi pihak luar (outsiders) karena cenderung bersifat
tertutup. Kondisi tersebut dikarenakan dalam kehidupan masyarakat luas di
Indonesia, pekerjaan sebagai rentenir dipandang sebagai pekerjaan yang negatif.
Jika ditarik dari sudut pandang agama dan norma masyarakat, rentenir adalah
pekerjaan yang tidak dapat dibenarkan.
3. Rentenir
biasanya beroperasi di saat panen gagal, ketika para petani sangat membutuhkan
uang namun tidak dapat memberi jaminan kepada bank dan juga para pedagang kecil
yang membutuhkan modal usaha.
Sasaran rentenir lainnya adalah konsumen produk perbankan yang telah
dimasukkan ke daftar hitam karena bermasalah dengan bank (kredit macet). Atau
pengusaha-pengusaha kecil menengah yang kesulitan akses permodalan dari bank
serta rumah tangga-rumah tangga yang memerlukan dana cepat. Pinjaman dari
rentenir atau tengkulak tidak memerlukan jaminan sertifikat rumah atau barang
berharga lainnya (kebanyakan hanya memerlukan kartu tanda penduduk atau identitas
lainnya), namun memiliki risiko tinggi.
4. Seperti
perjanjian pada umumnya, perjanjian pinjam meminjam uang oleh rentenir ini
tentu melibatkan dua belah pihak, yaitu pihak yang memberikan pinjaman
(kreditor) dan pihak yang menerima pinjaman (debitor). Kedua belah pihak ini
mengadakan sebuah perjanjian atau kesepakatan pinjam meminjam uang yang
disertai dengan bunga yang sudah ditentukan oleh kreditor.
Dalam
pembentukan kesepakatan melalui pernyataan kehendak ini, terkadang posisi tawar
antara kedua belah pihak tidak seimbang, debitor dalam kondisi terdesak dan
sangat membutuhkan uang menempati posisi tawar yang lemah sementara kreditor
yang memiliki uang (keunggulan secara ekonomi) dengan posisi tawar yang lebih
kuat menetukan bunga yang cukup besar. Dalam kondisi demikian pembentukan kata
sepakat melalui perjumpaan kehendak kedua belah pihak menjadi cacat. Cacat
kehendak atau cacat kesepakatan dapat terjadi karena kekhilafan atau kesesatan,
paksaan, penipuan, dan penyalahgunaan keadaan.5 Tiga cacat kehendak yang
pertama diatur dalam KUHPerdata sedangkan cacat kehendak yang terakhir (penyalahgunaan
keadaan) tidak diatur dalam KUH Perdata, namun lahir kemudian dari
yurisprudensi. Penyalahgunaan keadaan berkaitan dengan kondisi yang ada pada
saat kesepakatan terjadi, yang membuat satu di antara dua pihak berada dalam
keadaaan tidak bebas untuk menyatakan kehendaknya.
Seorang rentenir seperti contoh kasus di atas
dalam posisinya yang memiliki banyak dana (keunggulan ekonomi) memanfaatkan
kondisi dirinya untuk memberi pinjaman dengan bunga sesukanya dan dalam jangka
waktu sesukanya juga bahkan terkadang hampir tidak masuk akal, dan di posisi
yang lemah seorang peminjam dengan kondisinya yang mendesak karena tidak ada
pilihan lain.
Pinjaman Digital
Teknologi
adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi
kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia, terlebih di tengah pandemi yang
melanda. Dengan hadirnya teknologi, kini masyarakat di mudahkan dalam berbagai
aktivitas yang mengubah sumber daya alam menjadi alat-alat sederhana.
Teknologi kini
telah mempengaruhi masyarakat di sekelilingnya dalam banyak cara. Kini
teknologi telah memperbaiki ekonomi masa kini yaitu ekonomi global. Seperti
yang sedang marak-maraknya saat ini yaitu pinjaman online. Tujuan pinjaman
online ini untuk memudahkan masyarakat baik yang di kota maupun yang di desa
dalam meminjam uang untuk kebutuhan modal usaha ataupun kebutuhan lain.
Sedangkan
syarat-syarat dalam meminjamnya sangatlah mudah dan cepat, dengan hanya
bermodalkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan persyaratan
yang lain yang tidak menyulitkan, nasabah sudah bisa pinjam uang dengan hanya
hitungan beberapa jam saja sudah bisa cair.
Resiko Pinjaman Online
Akses informasi
berkenaan pinjaman online memang cenderung mudah diperoleh. Hanya dengan
mengetik di situs internet melalui smartphone, informasi berkenaan dengan
pinjol akan bermunculan. Terkadang, bagi sebagian pengguna smartphone cenderung
abai dengan masuknya pesan/notifikasi dari nomor tidak dikenal berkenaan dengan
penawaran pinjaman online. Sedangkan sebagian lagi cenderung tertarik dengan penawaran
yang diberikan. Ada juga yang justru sering merasa terganggu dengan masuknya
pesan dari nomor tidak dikenal.
Namun, lagi –lagi
kemudahan penawaran yang diberikan oleh pinjaman online tidak semanis
realitanya. Buktinya, sebagian peminjam ada yang merasa terkena jebakan. Karena
pada kenyataannya ada banyak sekali dampak dari pinjaman online tersebut,
seperti :
1. Data pribadi di aplikasi pinjaman online
Dalam
mengajukan pinjaman online, sebagai bagian dari prosedur pinjaman online, calon
peminjam wajib mengunduh aplikasi pinjaman online. Nasabah mengunduh aplikasi
di ponsel dan dari situ mengajukan pinjaman.
Hal ini
membuat masyarakat merasa diberi kemudahan dalam meminjam, namun sangatlah
beresiko tinggi ekspose data-data pribadi di ponsel yang diminta aksesnya oleh
perusahaan pinjaman online saat nasabah mengajukan pinjaman.
2. Bunga Tinggi
Sebelum
meminjam ini fakta yang harus di ketahui sejak awal bahwa tingkat bunga
pinjaman online relatif lebih tinggi. Bahkan sangat tinggi sekali, sampai saat
ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengatur soal batasan bunga pinjaman
online.
Tingginya suku
bunga diserahkan kepada market player, perusahaan pinjaman online. Perusahaan
pinjaman online memiliki alasan sendiri menerapkan bunga setinggi itu. Salah
satunya, tingginya resiko kemacetan nasabah online, akibat kemudahan persyaratan
dan kecepatan persetujuan.
3. Pinjaman belum terdaftar OJK
Ada banyak
layanan yang menawarkan pinjaman online, akan tetapi mana yang terdaftar di
OJK? apakah pinjamannya legal atau ilegal?.
Kasus Pinjaman Online
·
Eny (39) dijauhi anggota keluarga karena terbelit utang
pinjaman online. Jeratan utang bermula saat ia membutuhkan uang Rp1 juta. Tapi
yang utuh ia terima hanya Rp800 ribu. Bunga yang harus Eny bayar atas
pinjamannya itu mencapai Rp500 ribu atau lebih dari 50 persen dari uang yang
dia pinjam. Eni kesulitan membayar pinjamannya karena sudah tidak bekerja
sebagai cleaning service. Akibatnya, Eny terus dikejar penagih utang alias
debt collector. Tak hanya itu, Eny juga dipermalukan habis-habisan. Debt
collector yang mengejarnya menyebarkan informasi utang serta fotonya ke seluruh
kontak di ponselnya. Tak berhenti di situ, para penagih tersebut pun terus
menghujani Eny dengan teror dan ancaman. Ujungnya, Eny merasa malu. Ia merasa nama
baiknya sudah tercemar. Dia sempat memiliki keinginan untuk mengakhiri
hidupnya.
·
Februari 2019, seorang sopir taksi ditemukan tewas gantung
diri di sebuah kamar indekos karena terjerat pinjaman online. Saat tewas,
ditemukan surat yang berisi bahwa ia sedang terlilit utang dan dikejar-kejar
oleh rentenir online. “Wahai para
rentenir online, kita ketemu nanti di alam sana. Kepada OJK dan pihak berwajib,
tolong berantas pinjaman online yang telah membuat jebakan setan,” tulis korban
yang berinisial Z dalam suratnya. Korban juga berpesan agar keluarganya tidak
perlu membayar utang kepada rentenir online.
Ditinjau dari
aspek kewenangan OJK terhadap inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan
diatur dalam POJK Nomor 13 /POJK.02/2018. Sedangkan pengaturan pinjaman online
berbasis teknologi informasi termuat dalam POJK No 77/POJK.01/2016. Kewenangan
OJK berkaitan erat terhadap pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan
kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga
pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Secara
spesifik, OJK berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pinjaman online
yang terdaftar. Menurut data rilis OJK, sebanyak 127 perusahaan yang baru
terdaftar per 7 Agustus 2019. Pengawasan OJK berkenaan dengan kewajiban bagi
penyelenggara untuk menyampaikan laporan berkala secara elektronik kepada OJK,
baik laporan bulanan maupun laporan tahunan. Termasuk di dalamnya memuat
laporan atas pengaduan Pengguna disertai tindak lanjut penyelesaian pengaduan.
Lantas
bagaimana peran OJK? Mengingat kredit online dari aplikasi Kredit Pintar
termasuk 127 perusahaan terdaftar. OJK pun dapat memberlakukan pengawasan
sebagaimana ketentuan POJK Nomor 77 /Pojk.01/2016. Lalu, bagaimana dengan perusahaan
berstatus ilegal? OJK tidak berwenang melakukan pengawasan pinjaman online
ilegal. Terlebih lagi, larangan bagi perusahaan pinjaman online terdaftar hanya
bersifat sanksi administratif. Baik berupa peringatan tertulis, denda,
pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin. Adapun tugas pengawasan terhadap
pinjaman online ilegal diserahkan pemerintah dengan membentuk Satgas Waspada
Investigasi (SWI) yang bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi
(Kemenkominfo).
Hukum sering
kali ketinggalan. Penindakan terhadap pinjaman online yang berkaitan dengan
hukum pidana didasarkan pada KUHP dan UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan
atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Akan
tetapi, dalam pemberlakuannya pun masih terdapat kekurangan. Bahwa cakupan
hukum pidana tidak dapat menjangkau keseluruhan tindak pidana dalam
penyelengaraan pinjaman online. Penjeratan pinjaman online selama ini dikenakan
terhadap dugaan tindak pidana berupa penyebaran data pribadi, pengancaman dalam
penagihan, penipuan, fitnah maupun pelecehan seksual melalui media elektronik.
Seharusnya,
pemerintah melalui pembentuk undang-undang memberikan atensi lebih terhadap
penyelenggaraan pinjol. Diperlukan suatu kebijakan guna pengaturan pinjol.
Bahwa pembaruan hukum diperlukan dengan dibuatnya peraturan khusus yang
mengatur penyelengggaran pinjol, mengingat semakin berkembangnya teknologi dan
informasi dalam bertransaksi elektronik.
Jadi, Siapakah Rentenir masa kini?
Dari ulasan
diatas dapat kita simpulkan ‘siapakah Rentenir masa kini tersebut’ ya, siapa
lagi jika bukan pinjaman online yang juga sangat mudah untuk dicairkan, namun
memiliki banyak sekali resiko kedepannya. Oleh karena itu, sebisa mungkin
jangan sampai kita masuk dalam perangkap rayuan manis mereka dengan segala
bentuk iming-imingnya, karena sudah dapat dipastikan itu hanya akan merugikan
diri kita kedepannya.
Jadi, apakah teman-teman juga
setuju jika pinjaman online kita sebut sebagai rentenir masa kini, karena
kecanggihan tekhnologi?
Referensi
1. file:///C:/Users/Siti%20Asmaul%20Husna/Downloads/12021-26362-1-PB.pdf
2. https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--wabah-pinjaman-online

Komentar
Posting Komentar